Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbankan Swaatur: Pengertian, Ketentuan dan Strukturnya

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pernahkah kamu mendengar tentang perbankan swaatur atau swa-atur? Istilah ini memang terlalu asing di telinga karena biasanya digunakan di dalam internal bank. 

Perbankan swa-atur ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk membuat bank-bank yang ada di Indonesia menerapkan protokol yang sesuai dengan standar.

Yuk, simak penjelasan mengenai perbankan swa-atur berikut ini. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai pengertian dan juga ketentuan perbankan swa-atur dari OJK. 

1. Pengertian perbankan swa-atur

Para nasabah melakukan transaksi di BNI (Dok. IDN Times/BNI)
Para nasabah melakukan transaksi di BNI (Dok. IDN Times/BNI)

Perbankan swa-atur merupakan sebuah sistem dalam perbankan yang digunakan agar bank dapat mengatur dirinya sendiri. Tentunya sistem ini dibuat sesuai dengan pedoman yang diberikan atau dibuat oleh bank sentral. 

Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Bank Indonesia. Contohnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan fungsi audit internal, teknologi sistem informasi, dan masih banyak lagi. 

2. Ketentuan perbankan swa-atur menurut OJK

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut beberapa ketentuan perbankan swa-atur menurut OJK:

  • Pedoman dalam penyusunan kebijaksanaan perkreditan bank.
  • Pelaksanakan GCG (Good Corporate Governance) Bank Umum Konvensional.
  • Satuan Kerja Audit Intern Bank Umum.
  • Pelaksana fungsi kepatuhan Bank Umum.
  • Rencana bisnis bank bagi Bank Umum.
  • Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
  • Penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum.
  • Penerapan manajemen risiko secara konsolidasi. 
  • Penerapan manajemen risiko pada Internet Banking.
  • Penerapan manajemen risiko pada Bank.
  • Penerapan manajemen risiko pada aktivitas Bank. 
  • Sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus Bank.
  • Penerapan manajemen risiko pada bank umum 
  • Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas KPR dan KKB
  • Penerapan manajemen risiko pada Bank Syariah.
  • Penerapan program anti pencucian uang.
  • Penyelesaian pengaduan dari nasabah.

3. Struktur perbankan swa-atur di Indonesia

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Terdapat tiga perbankan swa-atur di pasar modal Indonesia. Berikut ketiga perbankan tersebut:

  • Bursa Efek Indonesia
  • Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Nah, itu dia penjelasan mengenai perbankan swa-atur. Tentunya penerapan sistem ini dilakukan agar semua bank memiliki standar yang sama dan sesuai dengan pedoman dari bank sentral.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Cynthia Nanda Irawan
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us