ESDM Tindak Tegas Sertifikasi Listrik yang Tak Sesuai Aturan

- Penilaian sertifikasi bukan sekadar formalitas
- Sebanyak 154 lembaga sertifikasi dinilai kinerjanya
- Target tambahan pembangkit 69,5 GW dalam 10 tahun
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas badan usaha penunjang yang tidak berintegritas dalam menjalankan sertifikasi ketenagalistrikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan, praktik sertifikasi yang tidak profesional dinilai berpotensi merusak fondasi pembangunan nasional menuju negara maju.
“Kalau ada yang melakukan sertifikasi tanpa inspeksi lapangan, atau uji kompetensi yang tidak dilakukan semestinya, itu bukan sekadar pelanggaran teknis. Itu merusak fondasi negara yang ingin kita bangun sebagai negara maju,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
1. Penilaian sertifikasi bukan sekadar formalitas

Kementerian menekankan pentingnya menjaga mutu, integritas, dan profesionalitas lembaga sertifikasi ketenagalistrikan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Regulasi dan Apresiasi Badan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Tahun 2025.
Tri menjelaskan, penilaian kinerja lembaga sertifikasi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan alat untuk memastikan proses sertifikasi berjalan konsisten dan memenuhi standar keselamatan instalasi listrik nasional.
“Penilaian ini menyisir proses, memeriksa konsistensi, dan memastikan bahwa lembaga benar-benar menjadi pilar keselamatan instalasi listrik Indonesia,” ujarnya.
2. Sebanyak 154 lembaga sertifikasi dinilai kinerjanya

Selain penegakan integritas, Tri juga menyampaikan arahan kepada seluruh lembaga sertifikasi untuk meningkatkan kepatuhan regulasi, memperkuat sistem mutu, mendorong digitalisasi proses, serta meningkatkan kontribusi sosial.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mencatat, penilaian kinerja periode 2024-2025 dilakukan terhadap 154 lembaga sertifikasi. Aspek yang dinilai meliputi kepatuhan regulasi, mutu layanan, produktivitas, inovasi, dan kontribusi sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan memberikan apresiasi kepada lembaga dengan predikat emas dan platinum, serta menyampaikan catatan pembinaan kepada lembaga yang masuk kategori merah dan hitam.
3. Target tambahan pembangkit 69,5 GW dalam 10 tahun

Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (gw) dalam sepuluh tahun. Sekitar 76 persen direncanakan berasal dari energi baru terbarukan (EBT) serta sistem penyimpanan energi, termasuk baterai dan pumped storage.
Target penambahan kapasitas listrik itu tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN periode 2025-2034 yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Senin (26/5).
Pemerintah menilai kebutuhan tambahan pembangkit tersebut membuka peluang besar bagi pengembangan sektor ketenagalistrikan nasional dalam satu dekade mendatang.
“Kita membutuhkan 69,5 GW listrik mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2034, ini oportunity yang sangat bagus sekali,” kata Bahlil.


















