Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

Mengenal Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
ilustrasi program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Intinya Sih
  • Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan adalah gerakan gotong royong yang memungkinkan peserta aktif membantu mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja informal agar mendapat perlindungan sosial.
  • Pekerja mandiri seperti asisten rumah tangga, sopir, pedagang kaki lima, hingga penjaga toko dapat didaftarkan melalui aplikasi JMO dengan syarat memiliki E-KTP valid dan usia di bawah 65 tahun.
  • Dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan, peserta memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Hari Tua untuk menjamin keamanan finansial pekerja sektor informal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pernahkah kamu terpikir bagaimana nasib asisten rumah tangga atau pedagang keliling di dekat rumah jika tiba-tiba mereka mengalami musibah saat bekerja? Kenyataannya, banyak pekerja informal di sekitar kita yang hanya fokus mencari nafkah harian tanpa memiliki jaminan perlindungan apa pun.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan. Melalui inisiatif ini, kamu bisa ikut ambil bagian untuk memastikan orang-orang di sekitarmu bisa bekerja dengan lebih tenang dan memiliki masa depan yang lebih terjamin.

Table of Content

1. Apa itu program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Apa itu program SERTAKAN dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Secara sederhana, SERTAKAN adalah singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Ini merupakan sebuah gerakan gotong royong yang didesain agar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Fokus utama dari program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaring pengaman bagi lapisan masyarakat yang bekerja secara mandiri tetapi memiliki risiko kerja yang tinggi. Dengan terdaftar dalam program ini, pekerja dengan upah terbatas tetap bisa mendapatkan kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja serta memiliki tabungan untuk persiapan di hari tua.

2. Siapa saja yang dilindungi oleh program SERTAKAN

ilustrasi pekerja informal yang dilindungi program SERTAKAN (pexels.com/Alfin Auzikri)
ilustrasi pekerja informal yang dilindungi program SERTAKAN (pexels.com/Alfin Auzikri)

Pada dasarnya, semua pekerja mandiri atau yang secara teknis disebut sebagai peserta BPU bisa masuk ke dalam skema program ini. Perbedaan utamanya hanya terletak pada metode pendaftaran, di mana peserta SERTAKAN didaftarkan melalui bantuan pihak lain yang sudah lebih dulu menjadi peserta aktif.

Beberapa profesi yang lazim didaftarkan dalam program ini antara lain adalah asisten rumah tangga (ART), sopir, tukang kebun, hingga pengasuh anak atau baby sitter. Selain itu, pedagang kaki lima, penjaga toko, hingga pedagang keliling juga bisa didaftarkan untuk mengikuti program SERTAKAN agar masa depan ekonomi mereka lebih terjamin.

3. Persyaratan wajib untuk mendaftarkan peserta baru

Sebelum melakukan proses pendaftaran di aplikasi, pastikan calon peserta yang akan didaftarkan telah memenuhi beberapa kriteria dasar yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar seluruh manfaat jaminan dapat disalurkan dengan tepat sasaran sesuai data kependudukan.

Calon peserta wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP) yang valid dan berusia di bawah 65 tahun. Selain itu, syarat mutlak lainnya adalah yang bersangkutan harus dalam kondisi aktif bekerja alias tidak sedang menderita sakit yang membuat mereka pasif. Jika semua poin ini sudah terpenuhi, maka data mereka siap untuk diinput ke dalam sistem kepesertaan.

4. Panduan lengkap cara mendaftar lewat aplikasi JMO

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Proses pendaftaran program ini dirancang sederhana agar bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi JMO di smartphone. Berikut adalah tahapan yang perlu kamu ikuti untuk mendaftarkan pekerja di sekitarmu:

  1. Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan milikmu.
  2. Pilih menu "SERTAKAN" yang terdapat pada halaman utama aplikasi.
  3. Baca dan pahami Syarat & Ketentuan yang berlaku, lalu klik setuju untuk melanjutkan.
  4. Masukkan data diri lengkap pekerja yang ingin kamu daftarkan secara akurat.
  5. Pilih jenis program perlindungan dan tentukan periode pembayaran iuran yang diinginkan.
  6. Lengkapi data lokasi serta jenis pekerjaan spesifik dari peserta tersebut.
  7. Masukkan nomor HP untuk menerima kode verifikasi via SMS, lalu input kode tersebut ke aplikasi.
  8. Lakukan cek ulang data, centang konfirmasi, dan selesaikan pembayaran iuran pertama.

5. Skema iuran dan proteksi yang didapatkan

Program ini menawarkan perlindungan yang cukup komprehensif dengan biaya yang sangat terukur untuk sektor informal. Mulai dari iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja sudah bisa terlindungi oleh tiga program utama negara.

Manfaat yang didapatkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan adanya proteksi ini, pekerja informal memiliki jaring pengaman finansial yang menjamin pengobatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan, serta memberikan santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko kematian.

Dengan mekanisme yang serba digital, akses perlindungan kini sudah tidak lagi terbatas pada karyawan kantoran saja. Pahami cara kerja program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh lapisan pekerja bisa terlindungi oleh jaminan sosial yang layak.

FAQ seputar program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan

Apa saja manfaat utama yang didapatkan dari program SERTAKAN?

Peserta yang didaftarkan melalui program SERTAKAN akan mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial. Manfaatnya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris. Selain itu, kamu juga bisa memilih untuk menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan mereka.

Berapa besaran iuran untuk program SERTAKAN ini?

Iuran untuk program ini sangat terjangkau karena menyasar sektor pekerja informal atau rentan. Untuk perlindungan dua program utama (JKK dan JKM), iurannya dimulai dari Rp16.800 per bulan. Namun, jika ingin mendapatkan perlindungan lengkap termasuk tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), total iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Siapa saja yang dikategorikan sebagai pekerja rentan dalam program ini?

Pekerja rentan adalah masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan penghasilan untuk membayar iuran secara mandiri. Contohnya adalah pekerja informal di sekitar kita seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, pedagang keliling, hingga buruh harian lepas yang tidak memiliki ikatan kerja formal dengan perusahaan.

Bagaimana jika iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui SERTAKAN tidak dibayar?

Jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, maka status kepesertaan pekerja tersebut akan menjadi tidak aktif (non-aktif). Dampaknya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian selama masa menunggak, manfaat jaminan sosial tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memilih periode pembayaran yang sesuai di aplikasi JMO agar proteksi tetap berjalan berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More