ilustrasi balon udara (pixabay.com/Alexman89)
Kemudian, penerbangan balon juga harus memenuhi ketentuan lokasi dan waktu penerbangan balon udara, ketentuan warna dan ukuran balon udara, serta ketentuan peralatan yang digunakan dan batasan area penerbangan balon udara.
Persyaratan menerbangkan balon udara di antaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok dan tinggi balon maksimal 7 meter.
Kemudian, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.
Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Serta yang paling penting, tidak dilengkapi bahan yang mengandung api atau bahan mudah meledak.
Di sisi lain, bagi penerbang balon udara yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 411 disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp500 juta.