Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menilik Kembali Penegakan Aturan COVID-19 di Pelabuhan Merak

Suasana Kapal Ekspres Ferry Merak-Bakauheni. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times – Pandemik COVID-19 telah membuat pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan di Indonesia, termasuk di Pelabuhan Merak yang berlokasi di Banten.

Aturan itu termasuk mewajibkan pelaku perjalanan yang akan menyebrang di pelabuhan untuk menunjukkan bukti negatif COVID-19 swab test antigen maupun polymerase chain reaction (PCR). Aturan ini bahkan berlaku saat pemerintah melonggarkan aturan ke PPKM Level 1 pada awal November 2021 ini.

Namun, bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan pada saat itu? Berikut kejadian yang dialami langsung oleh tim IDN Times ketika melakukan penyeberangan dengan kapal dari Jakarta ke Bandar Lampung melalui Pelabuhan Merak.

1. Pemerintah tetapkan PPKM level satu

Suasana Kapal Ekspres Ferry Merak-Bakauheni. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia diturunkan menjadi level 1 pada 2 November 2021.

Pada saat PPKM Level 1 diberlakukan, sejumlah aturan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 tetap diberlakukan. Itu termasuk mewajibkan pelaku perjalanan darat untuk menunjukkan hasil tes negatif swab test antigen atau PCR.

“Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa mematuhi protokol kesehatan selama berada di wilayah Terminal Penumpang dan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan,” sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sanksi bagi pelanggar aturan

Suasana Kapal Ekspres Ferry Merak-Bakauheni. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggar aturan akan dikenai sanksi yang tegas.

“Pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SE tersebut.

3. Penerapan aturan di lapangan

Suasana Kapal Ekspres Ferry Merak-Bakauheni. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Meski telah secara jelas disebutkan bahwa setiap calon penumpang atau pengguna jasa harus mematuhi protokol kesehatan selama berada di wilayah Terminal Penumpang dan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta juga ada sanksi yang akan diberlakukan untuk pelanggar. Namun nyatanya berdasarkan pengalaman IDN Times, aturan tersebut longgar di lapangan.

Pada saat tim IDN Times melakukan perjalanan ke Bandar Lampung pada 5 November 2021 dari Merak ke Bakauheni, tidak ada dilakukan pemeriksaan bukti negatif tes antigen maupun PCR. Pada saat itu petugas di tempat tidak meminta tim menunjukkan bukti negatif COVID-19 apapun, seperti yang dianjurkan dalam peraturan.

Longgarnya aturan juga bukan hanya dalam hal pengecekan bukti negatif COVID-19. Namun juga kondisi di dalam kapal. Di mana di dalam kapal express yang ditumpangi tim IDN Times, orang-orang bebas melepas masker dan makan di dalam ruangan yang ramai penumpang.

Hal ini membuktikan bahwa meskipun ada aturan yang ketat tertulis dengan jelas menjadi sebuah SE, namun pelaksanaan di lapangan kadang belum sesuai aturan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us