Menkeu: 99,98 Pegawai Kemenkeu Sudah Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hampir semua pegawai Kementerian Keuangan telah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan data status hasil pelaporan kekayaan pejabat di tahun 2022 mencapai 99,98 persen dari total pejabat sebanyak 78.640 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Angka ini meningkat dari tingkat pelaporan di tahun 2021 dan 2020, yang masing masing sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan dan 99,86 persen pelaporan," ucapnya dalam Konferensi Pers di Direktorar Jenderal Pajak, Jumat (24/2/2023).
1. Tidak lapor akan ditindak

Ia mengatakan apabila pegawai Kementerian Keuangan tidak melaporkam hartanya, maka akan diberikan sanksi disiplin. Pasalnya hasil pelaporan yang diungkapkan akan dianlisa untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Tapi apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu. Saya minta ke Inspektorat Jenderal betul betul tunjukan langkah yang kredibel dalam analisa dan lakukan tindakan agar kewajaran harta kekayaan pejabat dari pegawai Kemenkeu dapat dipastikan," ucapnya.
2. Menkeu minta bantuan masyarakat ikut lakukan pengawasan
Lebih lanjut, Menkeu meminta bantuan masyarakat untuk menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kemenkeu, dan pejabatnya untuk tetap setia pada janji dan sumpah jabatan pegawai.
Alhasil diperlukan langkah untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan melanggar aturan. Oleh karena itu, sistem pengaduan atau whistle blowing system yang ada di Kemenkeu harus dilakukan terus menerus.
"Berikan pengaduan masyarakat yang masuk dalam whistle blowing system (wise) dipastikan untuk terus ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi, dan akan dilakukan investigasi yang kemudian dapat berujung pada penerapan hukuman disiplin. Bantuan masyarakat berupa kritik sungguh kami hargai. Kami akan terus meminta masyarakat ikut mengawasi dan jaga seluruh jajaran Kemenkeu," tegasnya.
3. Menkeu copot RAT

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mencopot Rafael Alun Triasambodo (RAT) dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II.
Pencopotan itu merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, yakni Mario Dandy terhadap David, putra salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor. Termasuk gaya hidup mewah yang diperlihatkan Mario serta laporan harta kekayaan Rafael yang menuai kritik dari masyarakat.
"Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan, pencopotan itu dilakukan usai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael pada Kamis (23/2/2023).
Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kedisiplinan Rafael. "Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti," uca
Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kedisiplinan Rafael. "Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti," ucap Sri Mulyani.