Menkeu Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota LPS, Buruan Daftar

Intinya sih...
Seleksi Calon Ketua dan Anggota LPS dibuka
Dua posisi yang dibutuhkan: Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota Dewan Komisioner LPS, Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan dan Resolusi Bank
Masa jabatan untuk periode 2025-2030, serta tahapan seleksi yang harus dilalui
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi membuka proses seleksi pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025–2030.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 4 Juli 2025 dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
1. Ada dua posisi yang dibutuhkan
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi dua posisi, yaitu:
Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota Dewan Komisioner LPS
Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan dan Resolusi Bank
2. Masa jabatan untuk periode 2025-2030
Ia menjelaskan, masa jabatan untuk kedua posisi tersebut adalah selama lima tahun, yaitu dari 2025 hingga 2030.
“Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran. Dengan demikian, peserta harus menentukan apakah akan mendaftar sebagai calon Ketua DK LPS atau sebagai calon Anggota DK LPS,” jelas Sri Mulyani.
3. Tahapan seleksi yang harus dilalui
Seleksi terdiri dari dua tahapan, yakni:
Tahap I: Seleksi Administratif
Tahap II: Seleksi Kelayakan dan Kepatutan
Persyaratan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS:
Sri Mulyani juga memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi, antara lain:
Warga Negara Indonesia;
Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
Cakap melakukan perbuatan hukum;
Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
Sehat jasmani;
Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih;
Bukan konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi, termasuk Asuransi Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
Tidak dinyatakan sebagai individu yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.