Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Beild ini, berisi besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.
"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 dikutip IDN Times, Jumat (12/5/2023).