Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Sri Mulyani Curhat Dinyinyirin Warganet sebagai Tukang Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, bercerita di depan anggota Komisi XI DPR RI karena sering dianggap selalu memajaki semua hal. Padahal, tidak semuanya dijadikan sebagai obyek pajak oleh pemerintah.

"Kadang-kadang saya juga sering di media sosial, (netizen komentari) apa-apa dipajakin. Padahal mereka itu banyak aktivitas masyarakat yang kemudian tidak dimasukkan sebagai subject to tax,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).

1. Insentif pajak tidak hanya dinikmati orang kaya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan, insentif pajak tidak hanya dinikmati oleh pengusaha kelas kakap dengan insentif tax holiday dan tax allowence, namun juga kelompok rumah tangga dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dia menegaskan, mayoritas insentif fiskal dinikmati langsung oleh masyarakat luas.

2. Berbagai jenis aktivitas masyarakat yang bebas pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan berbagai aktivitas masyarakat yang bebas pajak. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako yang tidak dipungut senilai Rp38,6 triliun.

Kedua, peniadaan pajak sektor jasa, utamanya pendidikan, yang dibebaskan sebesar Rp20,8 triliun.

"Ketiga, fasilitas pembebasan pungutan pajak kepada UMKM sebesar Rp 69,7 triliun kalau dipungut, tapi kami tidak memungut pajak UMKM dari sisi PPN maupun PPh final yang diperkecil jadi 0,5 persen," jelasnya.

3. Sebanyak 43,5 persen insentif pajak dinikmati masyarakat secara langsung

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, tax holiday dikaitkan dengan insentif pajak untuk tarik investasi pengembangan mobil listrik dan lain-lain, total di 2022 Rp4,6 triliun.

"Kami sampaikan pada tahun anggaran 2022 ini 43,5 persen insentif pajak dinikmati oleh rumah tangga langsung. Lalu, sebanyak 21,5 persen itu fasilitas kepada UMKM. Baru 35 persen itu dinikmati oleh sektor bisnis dari berbagai macam skala,” tutur Menkeu.

Adapun sepanjang 2022, total penerimaan pajak tembus Rp1.717,8 triliun atau setara 115,6 persen dari target Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us