Mentan Ngaku Jual Nama Kapolri-Jaksa Agung: Pura-pura Telepon, Maaf Pak

- Amran menjelaskan, dirinya terkadang menyebut nama pimpinan aparat penegak hukum agar pelanggaran yang ditemukan bisa segera ditindak.
- Amran memberi peringatan kepada pelaku usaha agar tidak menaikkan harga pangan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan ancaman mencabut izin.
- Dia juga menyinggung temuan minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran.
- Cabut 2.300 izin distributor pupuk Pemerintah telah mencabut sekitar 2.300 izin.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengaku pernah berpura-pura menelepon Kapolri dan Jaksa Agung saat menghadapi persoalan di sektor pangan. Amran mengatakan, tindakan tersebut dilakukan saat Kementerian Pertanian (Kementan) menghadapi pelanggaran di lapangan.
Untuk itu, dia menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Hal itu disampaikan Amran dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan panen raya, Rabu (7/1/2026), yang juga dihadiri sejumlah pejabat negara.
"Kadang pura-pura aku telepon Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung. Minta maaf Pak Jaksa Agung, Pak Kapolri. Jujur aku jual namanya Bapak. Tapi di depan Presiden, di depan Bapak aku minta maaf. Daripada di akhirat nanti aku berdosa," ungkapnya.
1. Amran sebut jual nama demi penindakan

Amran menjelaskan, dirinya terkadang menyebut nama pimpinan aparat penegak hukum agar pelanggaran yang ditemukan bisa segera ditindak. Itu dilakukan demi kepentingan yang lebih luas, mulai dari negara, masyarakat, hingga petani.
"Aku jual namanya Bapak bahwa ini harus ditindak, dicabut (izinnya) tapi demi Merah Putih, demi Indonesia, demi petani," katanya.
2. Ancam dunia usaha saat Nataru

Amran menceritakan saat menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), dia memberi peringatan kepada pelaku usaha agar tidak menaikkan harga pangan yang disertai ancaman.
"Minggu lalu sebelum Nataru kami beritahu, kalau naik (menaikkan harga), izinnya kita cabut," kata Amran.
Dia juga menyinggung temuan minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran, yakni berlabel 1 liter namun isinya hanya sekitar 750 mililiter. Menurutnya, pelanggaran semacam itu tidak dibenarkan dan akan langsung ditindak.
3. Cabut 2.300 izin distributor pupuk

Amran mengungkapkan pemerintah telah mencabut sekitar 2.300 izin distributor dan pengecer pupuk di seluruh Indonesia karena dinilai melanggar ketentuan dan merugikan.
Dia menyebut, pencabutan izin itu kerap membuat dirinya dicap keras. Namun, langkah tersebut dilakukan demi memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani dan dijual sesuai aturan yang berlaku.
"Pupuk, izin Bapak Presiden, kadang kami disampaikan bahwa ini Mentan kejam karena izin yang kami cabut sudah 2.300 seluruh Indonesia," ujar Amran.



















