Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri ATR: Waspada Jebakan Mafia Tanah Pura-pura Pembeli

Ilustrasi sebidang tanah. (Dok. IDN Times/Tri Murti/bt)

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil meminta masyarakat waspada terhadap modus mafia tanah dengan pura-pura membeli rumah. Ia mencontohkan kasus mafia tanah yang terjadi pada Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal pada Februari lalu.

“Itu kasus keluarganya Pak Dino Patti Djalal mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah ya. Kemudian karena mau membeli rumah dia minta sertifikat ya kan, sertifikat ini dipalsukan atau kemudian dikasih uang muka, harga rumah Rp20 miliar, dikasih uang muka Rp1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya,” kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

1. Masyarakat yang tidak punya pengalaman jangan asal jual rumah

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Sofyan juga memperingatkan masyarakat tidak asal menjual rumah sendiri begitu saja, terlebih jika tidak mempunyai pengalaman dan mengenal baik calon pembeli.

“Karena jangan-jangan nanti datang ya kan itu adalah bagian dari mafia tanah, hati-hati,” katanya.

2. Perlu waspada kalau gunakan notaris dan PPAT

Ilustrasi Kantor Notaris (Website/notarismajalengka.com/)

Selain itu, Sofyan juga mengungkap bahwa banyak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi bagian dari mafia tanah. Kementerian ATR pun sudah menindak tegas PPAT yang menjadi mafia tanah.

“Kita pecat juga kalau ketahuan dan sekarang sudah ada yang kita pecat PPAT-nya. Jadi hati-hati masyarakat,” ucapnya.

3. Jangan pakai pihak ketiga untuk cek rumah yang akan dijual

Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, bagi masyrakat yang ingin menjual rumah dan melakukan pengecekan, Sofyan melarang menggunakan pihak ketiga karen rawan dipalsukan. “Harus ada pengawalan yang bagus,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan mafia tanah tidak bisa diselesaikan dengan mudah karena perlu melalui proses yang panjang, terlebih jika sudah masuk lewat pengadilan, baik tata usaha di mana terdapat perdata, ada pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us