Ilustrasi investasi. (IDN Times/Mia Amalia)
Akhir April ini, pemerintah akan segera merilis target investasi kuartal I. Pencatatan nilai realisasi investasi diperoleh BKPM dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha.
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Dan di Triwulan I 2020 ini mohon kerja samanya jangan sampai telat ya, supaya bisa kita catat semuanya," ujar Tina.
Sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke BKPM.
Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.