Mobil Box Tabrak KRL Tangerang-Duri, KCI ambil Langkah Hukum

- Masinis luka dan KRL rusak akibat temperan mobil box
- Temperan menyebabkan kerugian terhadap KCI dan perjalanan Commuter Line terganggu
- KCI akan ambil langkah hukum atas kelalaian pengendara yang tidak mendahulukan kereta api
Jakarta, IDN Times - KAI Commuter alias KCI mengambil langkah hukum atas insiden mobil box yang menemper atau menabrak KRL yang sedang melintas di antara Stasiun Tangerang–Batuceper.
Temperan itu terjadi pada KRL Tangerang No.1907 relasi Tangerang–Duri di JPL 27, tepatnya di KM 18+000, sekitar pukul 05.11 WIB, Jumat (20/6/2025).
1. Masinis luka dan KRL rusak

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan atas kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana KRL tersebut.
“Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” kata Leza, dikutip dari keterangan resmi.
2. Merugikan KCI

Leza mengatakan, temperan itu menyebabkan kerugian terhadap KCI. Sebab, Commuter Line nomor 1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna, dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya. Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan.
Sementara itu, petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line.
3. KCI bakal ambil langkah hukum

Leza mengatakan, KCI akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga.
“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” tutur dia.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Berhenti, melihat, dan mendengar—jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut.
KCI mengimbau pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.
“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tutur Leza.