Jakarta, IDN Times - Mobil mewah dipastikan tidak akan bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Solar maupun Pertalite. Aturan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres tersebut mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
