Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan kini sedang mengkaji Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Nantinya Permenhub ini akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
“Permen ini pada intinya pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).