Jakarta, IDN Times – Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang juga sering disebut rest area memiliki peranan penting bagi pengguna jalan, khususnya mereka yang bepergian dalam jarak jauh melalui jalan tol. Ini karena rest area merupakan fasilitas yang sering dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.
Selain itu, keberadaan rest area tidak hanya sebagai tempat singgah, tetapi juga tempat edukasi mengenai produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar. Aturan mengenai rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.
Perlu diketahui, pemerintah mengatur tipe dan jarak rest area dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan. Adapun ketiga tipe itu yakni tipe A, tipe B, dan tipe C. Berikut perbedaan masing-masingnya.