MUI Sahkan 5 Fatwa untuk Landasan Pelaku Bisnis Syariah

5 fatwa MUI diharapkan jadi acuan pelaku bisnis syariah

Jakarta, IDN Times - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan lima fatwa untuk landasan pelaku bisnis syariah. Ketua BPH DSN MUI KH Hasanudin mengatakan, dengan adanya pengesahan tersebut, total sudah ada 143 fatwa yang disahkan DSN MUI.

Adapun, lima fatwa yang baru disahkan itu yakni Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah; Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing); dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.

“Selanjutnya untuk diketahui dan dipahami substansi dari kelima fatwa tersebut, disampaikan pula kepada para DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang masih bagian dari DSN-MUI,” ujar Hasanudin dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (5/10/2021).

1. DPS diharap mampu merangkul pelaku bisnis

MUI Sahkan 5 Fatwa untuk Landasan Pelaku Bisnis SyariahIlustrasi Bank Konvensional vs Bank Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasanudin berharap DPS mampu merangkul para pelaku industri dengan adanya lima fatwa tersebut. Khususnya, dalam industri lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah.

“Mudah-mudahan para DPS mendapatkan informasi lengkap mengenai fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan kemarin melalui acara ini. Kemudian dapat digunakan landasan untuk membantu para pelaku industri," katanya.

Baca Juga: Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di Indonesia

2. Bank Syariah merger, OJK berharap inklusi keuangan syariah meningkat

MUI Sahkan 5 Fatwa untuk Landasan Pelaku Bisnis SyariahIDNTimes/Holy Kartika

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan momentum penggabungan tiga bank syariah BUMN harus dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi keuangan syariah nasional. Menurut Wimboh, lahirnya bank syariah terbesar di Indonesia ini sudah ditunggu semua pihak.

"Dengan jumlah penduduk sebanyak 272 juta orang yang mengharapkan produk syariah lebih baik, BSI ini akan memberikan fokus pada pembiayaan masyarakat kecil melalui program UMKM dalam mendukung pembangunan nasional," ungkap Wimboh dalam peresmian PT BSI yang berlangsung secara virtual, Senin (1/2/2021).

Selain itu, lanjut dia, BSI diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Hal itu dapat dilakukan melalui berbagai platform ekosistem keuangan syariah yang sedang dibangun dengan teknologi.

"Ekosistem keuangan syariah akan sejalan dengan industri halal serta pembinaan masyarakat kecil di daerah," katanya.

3. OJK turut mendorong lahirnya bank syariah

MUI Sahkan 5 Fatwa untuk Landasan Pelaku Bisnis SyariahANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Wimboh mengatakan OJK telah melakukan berbagai dorongan lahirnya bank syariah dengan skala ekonomi yang lebih besar melalui kebijakan. Dia pun bersyukur lantaran BSI sudah melangsungkan merger pada hari ini.

"Syukur alhamdulillah, Indonesia kini telah melahirkan bank syariah terbesar yang memperkuat struktur perbankan nasional, lebih kompetitif di regional maupun global, serta menjadikan bank ini rangking ke-7 di Indonesia berdasarkan total aset," ujar dia.

Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Premi Asuransi Syariah

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya