Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengubah skema pemberian insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk pendalaman pasar uang (PPU). Mulai 1 September 2026, tambahan insentif KLM PPU maksimal 2 persen hanya diberikan kepada bank yang memiliki rasio surat berharga (SSB) terhadap total funding di bawah 19 persen.
"Kalau mereka (SSB-nya) di bawah 19 persen, kita kasih insentif 2 persen. Mereka berarti butuh likuiditas lagi untuk menyalurkan kredit. Kalau di atas 19 persen, ya tidak dulu," kata Direktur Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubisdalam Taklimat Media, Jumat (28/8/2026).
Dengan kondisi ini, artinya, bank yang memiliki porsi SSB terhadap funding di atas 19 persen tidak akan mendapatkan tambahan insentif KLM PPU tersebut. Kebijakan ini ditempuh BI untuk mendorong bank dengan kepemilikan SSB tinggi mengoptimalkan likuiditasnya, sekaligus mengarahkan likuiditas kepada bank yang lebih membutuhkan untuk mendukung penyaluran kredit.
