Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Prabowo mengatakan UMP 2025 naik 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menjelaskan, tujuan kenaikan UMP 2025 untuk menaikkan daya beli masyarakat.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata dia.