Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen pada 2025. Secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Iya kena (PPN naik 12 persen) untuk (Netflix, Spotify dan sejenisnya)," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).