Jakarta, IDN Times - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia mulai tahun depan. Hal itu merupakan salah satu poin disepakai dalam kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (20/5/2022).
Perjanjian tersebut diteken di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Kerja sama yang disepakati terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam layanan DJP Kemenkeu.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah
ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara
DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada Jumat (20/5/2022).