Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Ungkap Alasan Usulkan NIK Jadi Pengganti NPWP

Ilustrasi NPWP (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Seiring dengan disahkannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan telah disepakati bersama pemerintah untuk masuk dalam UU HPP.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie menyampaikan alasan di balik usulan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP mulai tahun depan.

"Seperti diketahui bahwa data E-KTP ini menjadi sentral misalnya untuk BPJS Kesehatan dan DTKS Kemensos ini juga kan sedang diintegrasikan ke NIK. Oleh karena itu, pengintegrasian NIK ke NPWP membuat kita bisa memetakan masyarakat kita masuk kelompok mana sehingga bisa mudah mengkategorikan siapa saja Wajib Pajak kita ini, mana yang bisa dipajaki, mana yang tidak," ujar Dolfie, dalam Konferensi Pers UU HPP, Kamis malam.

1. Tidak semua yang memiliki KTP jadi Wajib Pajak

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menegaskan bahwa tidak semua masyarakat yang memiliki KTP langsung akan menjadi Wajib Pajak (WP).

"Jadi secara prinsip tidak semua yang ber-NIK menjadi WP aktif. Namun, di sisi lain yang memiliki penghasilan di atas PTKP memang harus melaksanakan kewajibannya," kata Suryo.

Lebih jelasnya, pembayaran pajak hanya diwajibkan bagi WP Orang Pribadi (OP) yang memiliki penghasilan setahun di atas PTKP atau OP pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.

2. Pemerintah jamin kerahasiaan data

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP pun kemudian memunculkan kekhawatiran terkait privasi data masyarakat. Sadar akan hal tersebut, Suryo menjamin bahwa pemerintah akan menjaga seluruh data yang diberikan oleh para WP.

"Dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 34 jelas, data yang diberikan Wajib Pajak tidak dapat disebarluaskan ke pihak lain, itu jelas dan akan kita jaga. Penggunaannya hanya untuk kepentingan administrasi NPWP yang beralih ke NIK," tutur dia.

3. NIK berfungsi jadi NPWP diatur oleh Mendagri dan akan ada PP-nya

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adapun, pada Pasal 2 ayat 10 UU HPP dijelaskan bahwa NIK di KTP bisa berfungsi menjadi NPWP juga melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan.

"Untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," ujar ayat tersebut.

Lebih lanjut, nantinya KTP yang berfungsi sebagai NPWP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam BAB IXA tentang Pendelegasian Kewenangan, Pasal 44E ayat 1 dan 2.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 1.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak," tulis ayat 2.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us