ilustrasi orang mengumpulkan sampah (freepik.com/prostooleh)
Sementara itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan penguatan kebijakan penyelamatan pangan melalui penyusunan regulasi untuk menjawab kondisi faktual di mana sampah pangan (food waste) merupakan salah satu tantangan di sektor pangan. Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan naskah urgensi penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penyelamatan susut dan sisa pangan.
"Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, pada Senin (10/6/2024) di Jakarta.
Ia menjelaskan regulasi akan diatur dalam bentuk Perpres tersebut telah melalui kajian yang dilakukan oleh NFA melibatkan partisipasi pakar, praktisi, lintas kementerian lembaga, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Namun demikian, kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham. Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan," lanjutnya.
Adapun secara global, food loss and waste yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Food Waste Index Report United Nations Environment Programme (UNEP) 2021, sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17 persen pangan terbuang percuma, karena perilaku boros pangan (food waste).