Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK: 6 Ribu Rekening Terjerat Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam Bank

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • OJK akan memasukkan 6 ribu rekening terkait judi online ke daftar hitam lembaga jasa keuangan.
  • Aktivitas perjudian dianggap sebagai Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, 6 ribu rekening yang terkait dengan judi online (judol) bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan, tapi harus ada prosesnya," kata Ketua DK OJK, Mahendra Siregar saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

1. Nilai transaksi dari 6 ribu rekening belum bisa terverifikasi

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, Mahendra menuturkan, nilai nominal uang atau transaksi dari 6 ribu rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.

"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan, ini merupakan bagian dari proses selanjutnya, termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.

2. OJK bakal cermati data pemilik rekening di bank lain yang pernah terlibat judol

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

OJK bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank akan terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.

"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," ujarnya.

3. OJK batasi ruang gerak pelaku teridentifikasi terlibat judi online

OJK (Dok OJK)

Mahendra menegaskan, OJK akan meneliti dan mendalami rekening yang lain untuk mengambil langlah-langkah yang tepat. 

Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).

"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us