Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjadi pengawas dalam kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Tugas baru OJK itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan tugas baru itu akan resmi dijalankan OJK tahun depan.
"Terkait dengan pembentukan Bursa Mineral ini merupakan amanat Di mana di situ disebut bahwa kegiatan bursa mineral dan juga komoditas strategis diatur dan diawasi oleh OJK, terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027," ujar Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8/2026).
