Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Bakal Awasi Bursa Mineral, Bentuk Satgas buat Susun Regulasi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. (dok. YouTobe OJK)
  • OJK akan mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU P2SK.
  • OJK membentuk Satgas BMKS untuk menyiapkan regulasi, kelembagaan, SDM, proses bisnis, anggaran, serta infrastruktur teknologi informasi bagi pengawasan sektor tersebut.
  • Struktur OJK akan menambah Anggota Dewan Komisioner sebagai Kepala Eksekutif pengawas BMKS; Presiden mengajukan calon kepada DPR untuk dipilih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjadi pengawas dalam kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Tugas baru OJK itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan tugas baru itu akan resmi dijalankan OJK tahun depan.

"Terkait dengan pembentukan Bursa Mineral ini merupakan amanat Di mana di situ disebut bahwa kegiatan bursa mineral dan juga komoditas strategis diatur dan diawasi oleh OJK, terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027," ujar Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8/2026).

1. Bentuk Satgas BMKS untuk siapkan regulasi

Sebagai langkah awal penyesuaian internal, OJK telah meresmikan pembentukan tim khusus bernama Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS).

"Pembentukan Satgas BMKS ini ditujukan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK termasuk infrastruktur pendukungnya," kata Kiki.

Saat ini OJK bersama sejumlah pihak lain tengah memproses penyempurnaan kerangka peraturan dan kelembagaan yang dibutuhkan. Satgas BMKS bertugas mematangkan seluruh aspek fundamental pendukung, mulai dari bentuk organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), alur proses bisnis, regulasi teknis, pengalokasian anggaran, hingga sarana teknologi informasi.

2. Penambahan posisi anggota dewan komisioner baru

Transisi kewenangan ini juga akan merubah struktur kepemimpinan di tubuh otoritas jasa keuangan. Bakal ada posisi kepemimpinan baru yang khusus mengomandoi pengawasan di sektor komoditas strategis tersebut.

"Nantinya juga akan ada ADK (Anggota Dewan Komisioner) khusus yang akan menjadi Kepala Eksekutif yang bertugas melakukan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," tutur Kiki.

Dia menjelaskan, rincian seluruh tahapan proses persiapan BMKS bakal disampaikan lebih lanjut apabila koordinasi dan pematangan kerangka kerjanya telah rampung.

3. Pemilihan kepala eksekutif diajukan presiden ke DPR

Mengenai mekanisme pengisian jabatan baru di jajaran pimpinan tertinggi OJK tersebut, penetapannya akan melewati proses di lembaga legislatif sesuai dengan UU P2SK. Dalam regulasi itu, Presiden Prabowo Subianto akan mengirimkan nama-nama calon ke Dewan Perwakilan Rayat (DPR), kemudian akan dipilih oleh DPR.

"Tadi terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas BMSK, kalau kita melihat di UU yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," tutur Kiki.

Editorial Team

Related Article