Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB

OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB
Logo OJK. ANTARA News
Share Article

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam letter of intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangannya, Kamis (23/4).

  1. 1. Akan melakukan kerja sama bisnis

    Ilustrasi nasabah bank mengantre. IDN Times/Khaerul Anwar
    Ilustrasi nasabah bank mengantre. IDN Times/Khaerul Anwar

    Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB akan melaksanakan kerja sama bisnis. Bank BJB juga akan membantu kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

  2. 2. Bank BJB akan melakukan due diligence

    IDN Times/bank bjb
    IDN Times/bank bjb

    Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence.

    Kemudian OJK akan meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3. Selama masa proses dipastikan keduanya akan tetap beroperasi normal

    IDN Times/bank bjb
    IDN Times/bank bjb

    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

    "OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tutupnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More