Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Blokir 4.921 Rekening Diduga Terlibat Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. YouTube OJK)
Intinya sih...
  • OJK memblokir lebih dari 4.900 rekening bank terindikasi terlibat judi online setelah menerima data dari Kemenkominfo.
  • OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online di bawah Kemenkopolhukam dan meminta perbankan untuk menutup rekening dalam satu CIF yang sama.
  • OJK memberikan arahan kepada bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhanced due diligence rekening-rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.900 rekening bank terindikasi terlibat judi online. Pemblokiran dilakukan OJK setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, tujuan utama pemblokiran tersebut adalah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Mahendra juga mengatakan, OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang bakal ada di bawah naungan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Beberapa langkah telah dilakukan untuk menangani judi online, melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dan dikirimkan Kominfo serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama," tutur Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6/2024).

1. OJK perintahkan bank awasi rekening terindikasi judi online

Ilustrasi laman resmi OJK (ojk.go.id)

Selain itu, Mahendra menambahkan bahwa OJK telah memberikan arahan kepada bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhanced due diligence rekening-rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Kemudian, OJK juga memasukkan daftar nasabah judi online ke dalam sistem pencucian uang dan pencegahaan pendanaan terorisme alias SIGAP.

"Agar dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online," ujar Mahendra.

2. Turut serta bank pegang kunci pemberantasan judi online

Ilustrasi permainan judi online (unsplash.com/Aidan Howe)

OJK pun meminta perbankan turut serta memberantas aktivitas judi online yang semakin marak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online) karena kan harus dibangun sistemnya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

Mirza mengungkapkan aktivitas judi online menjadi salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat ke OJK. Maraknya aktivitas ini juga telah menjadi perhatian Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua," ujar Mirza.

3. Pelacakan aktivitas transaksi judi online sulit

ilustrasi judi online (freepik.com/freepik)

Dia mengungkapkan, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.

"Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta, tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu, harus dibangun sistemnya," tutur Mirza.

Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.

"Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us