OJK Blokir 8.500 Rekening yang Terindikasi Judol

- OJK memblokir 8.500 rekening yang terindikasi judi online (judol) dan meminta perbankan menutup rekening sesuai dengan identitas pelaku.
- OJK memperketat pengawasan transaksi judol dengan memantau rekening-rekening dormant yang tidak digunakan dalam waktu lama.
- OJK memberikan parameter kepada perbankan untuk mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi judol, dan berharap perbankan bisa melakukan tindakan cepat pada rekening tersebut.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.500 rekening yang terindikasi judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya juga meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan indentitas pelaku yang terindikasi judi online.
“Kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kepedudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian dalam konferensi pers usai rapat dewan komisioner OJK bulanan, Selasa (7/1/2025).
1. OJK minta bank rekening nganggur buat cegah judol

Untuk memperketat pengawasan transaksi judol di perbankan, OJK meminta perbankan memantau rekening-rekening menganggur atau dormant, yang tidak digunakan nasabahnya untuk bertransaksi dalam waktu yang lama.
“Jadi rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini,” ujar Dian.
2. Bank diminta waspada pada tanda-tanda transaksi judi online

OJK telah memerintahkan bank untuk waspada terhadap rekening-rekening yang menunjukkan indikasi keterlibatan dengan judi online. Dian mengatakan, OJK telah memberikan parameter kepada perbankan untuk bisa mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi judol.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif,” tutur Dian.
3. Bank bisa menindak langsung rekening yang terlibat judol

Dengan bisa melakukan identifikasi sesuai parameter yang diberikan OJK, Dian berharap perbankan bisa melakukan tindakan cepat pada rekening yang terlibat judol, termasuk tindakan menutup rekening tersebut.
“Dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening,” sambung Dian.