Ilustrasi penggunaan pembayaran transaksi menggunakan QRIS. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
OJK menilai digitalisasi tidak lagi sekadar mengubah lanskap ekonomi, tetapi telah menjadi salah satu mesin pendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kerangka tersebut, sektor jasa keuangan dinilai memiliki peran penting sebagai penghubung antara inovasi teknologi dan sektor riil. Inovasi keuangan digital dinilai perlu memberikan manfaat nyata dengan memperluas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan, hilirisasi, hingga pembangunan infrastruktur.
"Digitalisasi telah bertransformasi dari sekedar mengubah lanskap menjadi mesin pendorong pertumbuhan produktivitas ekonomi nasional," ujar Frederica.
Menurutnya, inovasi keuangan digital juga perlu mampu menurunkan biaya transaksi serta memperluas akses masyarakat di berbagai daerah yang selama ini belum terlayani layanan keuangan.
Untuk mendukung perkembangan tersebut, OJK terus membangun fondasi regulasi seiring dengan perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Penguatan regulasi tersebut antara lain dilakukan melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. OJK juga mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto serta tengah menyusun regulasi terkait penawaran aset dalam bentuk tokenisasi atau real world asset tokenization.
"Prinsip kami tetap sama, same activity, same risk, same regulation. Proporsional terhadap risiko dan netral terhadap pesatnya perkembangan teknologi," ujar Frederica.
Dengan pendekatan tersebut, OJK berupaya memastikan perkembangan teknologi keuangan tetap berjalan seiring dengan pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen.