Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan 235 entitas investasi ilegal yang merugikan masyarakat sejak 2017 sampai dengan Maret 2019.
"Tren investasi ilegal terus meningkat tiap tahun, pada 2017 kami temukan 80 investasi ilegal, kemudian di 2018 naik menjadi 108, sampai Maret 2019 ini sudah ada 47 investasi bodong yang telah kami hentikan," terang Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing usai acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/4).