Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK: Indonesia Darurat Penipuan

IMG-20251019-WA0003.jpg
Diskusi OJK dan media di Purwokerto (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Purwokerto, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Indonesia saat ini sudah memasuki fase darurat scam alias penipuan. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Berdasarkan data IASC, setidaknya ada laporan terkait penipuan sebanyak 874 per hari. Data itu diperoleh sejak IASC dibentuk pada November 2024 hingga 30 September 2025 silam.

"Penipuan di kita itu, ini sudah menurut saya sudah waspada gitu, waspada scam. Sudah darurat scam, darurat penipuan. Bayangkan saja, setiap hari kalau tadi kita lihat itu sudah 900-1.000 orang yang lapor ke IASC," kata Kepala Departemen Perlindungan OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo dalam diskusi dengan media di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Minggu (19/10/2025).

1. Literasi keuangan dan digital jadi penting

ilustrasi literasi keuangan (unsplash.com/MicheileHenderson)
ilustrasi literasi keuangan (unsplash.com/MicheileHenderson)

Rudy menjelaskan, pihaknya selaku regulator punya tugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari segala macam modus penipuan yang ada. Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk memberikan literasi keuangan dan digital secara bersamaan untuk menjauhkan diri dari modus-modus penipuan.

"Kedua itu yang perlu diperhatikan, agar masyarakat makin melek, terliterasi terkait dengan produk-produk yang dikeluarkan dan arena tadi itu. Jumlahnya tadi, kalau disimak ada berapa yang sudah lapor, hampir 300 ribu," kata Rudy.

2. Blokir lebih dari 72 ribu rekening

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Total laporan ke IASC mencapai 299.237. Dari laporan tersebut ada pula rekening-rekening yang diblokir.

Jumlah rekening langsung diblokir mencapai 94.344 dari yang dilaporkan sebanyak 487.378.

3. Satgas Pasti OJK hentikan operasional 1.840 entitas keuangan ilegal

Ilustrasi pinjaman online ilegal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pinjaman online ilegal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, OJK melalui Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs atau aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Adapun rinciannya, sebanyak 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.

Sementara itu, jumlah pengaduan yang diterima Satgas Pasti secara total mencapai 17.531 dengan rincian 13.999 entitas pinjol ilegal dan sebanyak 3.532 investasi ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Bedanya Sinking Fund dan Dana Darurat yang Harus Kamu Tahu

19 Okt 2025, 13:13 WIBBusiness