Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas, yang melakukan kegiatan usaha teknologi finansial peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/7).