Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu bagian dari sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor jasa keuangan yang diselenggarakan OJK secara terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sistem itu termasuk melalui kerja sama antarlembaga. Dalam hal ini, dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
"Itu penting untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (25/9/2023).