Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan TaniFund melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Terlebih OJK telah mencabut izin usaha TaniFund sejak 3 Mei 2024 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ketentuan mengadakan RUPS ini berdasarkan pasal 85 POJK nomor 10 tahun 2022.
"(TaniFund) dicabut izinnya wajib menyelenggarakan RUPS pembubaran yg bersangkutan dan buat tim lukidasi paling lama 30 hari kalndder sejak dicabutnya izin usaha," ungkapnya dalam Konferensi Pers OJK, Senin (13/5/2024).