Jakarta, IDN Times – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS). Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah bergabung menjadi 50 entitas.
“Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/3/2026).
