Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan yang tinggi terhadap pemulihan kondisi permodalan Bank Muamalat Indonesia.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).