OJK Siapkan Strategi Mitigasi Dampak Tarif Trump

- OJK mendukung negosiasi pemerintah dengan AS terkait tarif resiprokal
- OJK siapkan strategi mitigasi dampak tarif terhadap sektor jasa keuangan
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemeritah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif resiprokal. OJK juga menyiapkan strategi untuk memitigasi dampaknya terhadap sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, mitigasi risiko tetap dilakukan meski AS menunda penerapan tarif selama 90 hari atau tiga bulan bagi sejumlah negara, kecuali China. Adapun hal tersebut dilakukan OJK bersama pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Mitigasi risiko langsung, katakanlah jika tarif yang semula (32 persen) akan dikenakan itu terjadi, apa yang harus dilakukan. Dalam konteks OJK adalah melihat bagaimana proses serta persyaratan dan perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung," kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025, dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4/2025).
1. Fokus perbaiki eksositem industri yang terdampak tarif Trump

OJK mencatat komitmen pemerintah untuk memperbaiki ekosistem industri yang terpengaruh oleh penerapan tarif, seperti terkait insentif fiskal, kebijakan perlindungan pasar dalam negeri atau kebijakan yang mendukung perbaikan dalam iklim investasi sehingga tidak terus berhadapan dengan kondisi biaya tinggi.
Dia menyakini jika langkah-langkah tersebut dilakukan, risiko dari tarif Trump dapat memberikan momentum yang baik bagi Indonesia untuk melakukan reformasi kepada iklim dan kondisi investasi, sehingga dapat meningkatkan daya saing.
2. Kebijakan yang dilakukan OJK

Sementara mengenai kondisi pasar modal yang terpengaruh sentimen global, OJK telah mengambil beberapa langkah kebijakan seperti buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta penyesuaian trading halt dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB).
"Kami ingin dorong ke depan adalah penguatan dari investasi domestik di pasar modal kita, khususnya oleh investor institusional, termasuk di dalamnya adalah dari lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau BUMN," ujarnya.
3. Berkoordinasi dengan Danantara

OJK pun berkoordinasi dengan BPI Danantara untuk mendorong kemungkinan lebih besar bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional. Dia mengungkapkan, pembicaraan engenai hal tersebut sudah dilakukan.
"Intinya berbagai hal yang akan dan telah dilakukan ini, akan membuahkan hasil-hasil yang lebih konkret dan membuahkan kemungkinan untuk penguatan sektor riil yang lebih tangguh dan pendalaman sektor keuangan yang kita inginkan," tutur Mahendra.