Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, angkat suara perihal kewajiban daftar pinjaman online (pinjol) saat ospek di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah.
Mahendra mengatakan OJK terus melakukan pemeriksaan terhadap Rektorat, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Ketiga pihak tersebut dipanggil guna memberikan keterangan terkait kasus kewajiban dafar pinjol saat ospek.
"Kalau itu (pemeriksaan) sih memang terus dilakukan karena pada gilirannya kan tugas dari OJK untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Nanti pada gilirannya akan kita laporkan perkembangan lebih lanjut," ucap Mahendra kepada awak media, Senin (14/8/2023).