Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan mengikuti persyaratan yang ketat.
Dia menjelaskan ormas tersebut harus memiliki badan usaha yang resmi dan IUPK yang diberikan tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
“Kan harus mempunyai badan usaha, terus juga dia harus IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan,” kata Bahlil kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).