Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pekerja tambang (unsplash.com/Pedro Henrique Santos)

Intinya sih...

  • Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menetapkan syarat ketat untuk pemberian IUPK kepada ormas keagamaan.
  • Badan usaha milik ormas harus resmi, IUPK tidak dapat dipindahtangankan, dan harus memiliki koperasi agar izin tidak disalahgunakan.
  • Pemberian IUPK kepada ormas dianggap sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 yang mengedepankan pemerataan, kesejahteraan, dan redistribusi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan mengikuti persyaratan yang ketat.

Dia menjelaskan ormas tersebut harus memiliki badan usaha yang resmi dan IUPK yang diberikan tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.

Editorial Team

Tonton lebih seru di