Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Under Invoicing Ekspor

Pemerintah Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Under Invoicing Ekspor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Pemerintah menyiapkan sanksi tegas berupa sistem kartu kuning dan merah bagi perusahaan yang terbukti melakukan under invoicing ekspor, dengan mekanisme detail masih akan diatur lebih lanjut.

  • Pemantauan praktik under invoicing dilakukan otomatis melalui sistem terintegrasi antara Bea Cukai dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam.

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membawa data berisi 10 perusahaan besar diduga manipulasi harga ekspor, termasuk sektor CPO, yang menyebabkan potensi kerugian pajak bagi negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan mekanisme sanksi terhadap perusahaan yang melakukan praktik under invoicing ekspor atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.

Airlangga mengistilahkan sanksi tersebut dalam bentuk kartu kuning dan kartu merah. Namun, dia belum merinci lebih lanjut bentuk hukuman maupun denda yang akan diterapkan kepada perusahaan pelanggar.

"Nanti akan diatur, ada kartu kuning ada kartu merah," kata Airlangga kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (23/5/2025).

1. Praktik under invoicing dipantau lewat sistem

Pemerintah Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Under Invoicing Ekspor
Ilustrasi ekspor (Foto: IDN Times)

Airlangga menjelaskan, praktik under invoicing perusahaan akan dipantau melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menurut dia, pengawasan dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga aktivitas perusahaan dapat termonitor. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab perkembangan pengecekan terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing.

"Nanti tentu dicek melalui bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor," ujarnya.

Airlangga menambahkan, pengecekan terhadap praktik under invoicing yang terjadi sebelumnya sudah dilakukan. Pemerintah tengah memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam melalui integrasi data dan sistem pemantauan.

2. Purbaya kantongi perusahaan pelaku under-invoicing

Pemerintah Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Under Invoicing Ekspor
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa berkas yang berisi 10 perusahaan besar melakukan under invoicing atau manipulasi harga ekspor. Berkas itu dibawanya saat datang ke Istana Kepresidenan Jakarta, untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (21/5/2026).

"Ini jaga-jaga saja kalau biar ditanya bisa jawab. Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO (Crude Palm Oil), yang mana yang lakukan manipulasi harga, Jadi kalau ditanya saya bisa jawab," ujar Purbaya.

3. Ada sejumlah perusahaan besar

Pemerintah Pastikan Sanksi Tegas bagi Pelaku Under Invoicing Ekspor
Ilustrasi Ekspor (Dok. IDN Times)

Dalam data Purbaya, ada sejumlah perusahaan besar yang melakukan under invoicing. Namun, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu enggan membeberkan nama perusahaannya.

"Jadi ini ada 10 perusahaan besar, tiga pengapalan, masing-masing perusahaan saya random pilih," kata dia.

Purbaya mencontohkan, perusahaan itu memanipulasi harga ekspor ke Amerika Seriakt (AS), sehingga, menyebabkan kerugian pada pajak ekspor yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More