Jakarta, IDN Times - Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 144 Tahun 2026 resmi diberlakukan sebagai pedoman baru dalam penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk penjualan komoditas mineral logam dan batubara.
Regulasi yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tersebut mulai berlaku efektif pada 15 April 2026. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah melaksanakan sosialisasi kepada badan usaha, jasa penunjang, serta asosiasi komoditas nikel dan bauksit.
