Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pacu Pendapatan Negara, Pemerintah Ubah Formula Harga Nikel-Bauksit
Ilustrasi tambang nikel (pexels.com/Piotr Arnoldes)
  • Pemerintah resmi memberlakukan Kepmen ESDM Nomor 144 Tahun 2026 sebagai pedoman baru penetapan Harga Patokan Mineral, efektif mulai 15 April 2026 untuk komoditas logam dan batubara.
  • Perubahan utama mencakup penyesuaian formula bijih nikel dan bauksit, penyertaan mineral ikutan, serta peralihan satuan harga dari USD/DMT menjadi USD/WMT untuk berbagai komoditas mineral.
  • Kementerian ESDM meminta perusahaan tambang segera berkoordinasi dengan surveyor agar data kualitas mineral sesuai standar baru, termasuk kandungan mineral ikutan dan kadar reaktif-silika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 144 Tahun 2026 resmi diberlakukan sebagai pedoman baru dalam penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk penjualan komoditas mineral logam dan batubara.

Regulasi yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tersebut mulai berlaku efektif pada 15 April 2026. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah melaksanakan sosialisasi kepada badan usaha, jasa penunjang, serta asosiasi komoditas nikel dan bauksit.

1. Respons terhadap fluktuasi pasar global

ilustrasi nikel (Unsplash/Paul-Alain Hunt)

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno, menyampaikan pergerakan pasar komoditas dunia saat ini sangat cepat dan tidak menentu. Kondisi ekonomi global yang tidak pasti mengharuskan adanya regulasi yang lebih transparan, adil, dan adaptif.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap formula HPM. Tri menjelaskan penetapan kembali formula tersebut merupakan hasil dari evaluasi mendalam.

"Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Tri.

2. Tiga poin utama perubahan regulasi

Ilustrasi tambang nikel (pexels.com/Ikbal Alahmad)

Dalam aturan terbaru, terdapat tiga poin perubahan utama. Pertama, adanya penyesuaian pada formula bijih nikel, khususnya terkait Corrective Factor (CF) dan penyertaan mineral ikutan seperti besi, kobalt, serta krom, dalam perhitungan harga.

Kedua, formula bijih bauksit juga mengalami penyesuaian melalui pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Poin ketiga adalah peralihan satuan harga pada bijih mineral. Harga yang semula menggunakan satuan USD/DMT (Dry Metric Ton) kini berubah menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).

Tri menjelaskan, transisi satuan ini tidak hanya berlaku untuk nikel dan bauksit, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti tembaga, besi, seng, timbal, mangan, kobalt, krom, hingga pasir besi.

"Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi," kata Tri.

3. Perusahaan diminta segera koordinasi dengan surveyor

Ilustrasi tambang nikel (pexels.com/PPPS CZ)

Menanggapi perubahan regulasi, Kementerian ESDM meminta seluruh perusahaan pertambangan, terutama produsen nikel dan bauksit, untuk menjalin koordinasi yang kuat dengan pihak surveyor.

Langkah tersebut dianggap sangat penting agar surveyor bisa memberikan data kualitas mineral yang detail, termasuk kandungan mineral ikutan dan kadar reaktif silika, sesuai standar aturan baru.

Kementerian ESDM mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan surveyor menyajikan data lengkap mulai dari kadar Ni, Co, Fe, Cr, hingga tingkat kadar air. Sementara untuk perusahaan bauksit, data harus mencakup kadar AI2O3, R-SiO2, serta kadar air.

Editorial Team