Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi SPBU. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) belum pernah secara resmi berdiskusi dengan kementerian mengenai kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen.

Pajak BBM di DKI Jakarta naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini. Kenaikan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

1. ESDM bersurat ke Kemenkeu dan Kemendagri

web

Tutuka menjelaskan bahwa akhirnya Kementerian ESDM mengambil sikap dengan bersurat ke kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengenai kendala-kendala yang timbul dari kebijakan PBBKB.

Dia menegaskan bahwa tindakan itu diambil karena berkaitan langsung dengan sektor ESDM, yaitu sektor minyak dan gas bumi (migas) yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM,” tuturnya.

Tutuka menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan draf surat berkaitan dengan kendala-kendala yang mereka hadapi dalam implementasi kebijakan PBBKB yang targetnya dikirim hari ini.

2. Kementerian ESDM tak punya kewenangan untuk menunda

Editorial Team

Tonton lebih seru di