Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) belum pernah secara resmi berdiskusi dengan kementerian mengenai kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen.
Pajak BBM di DKI Jakarta naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini. Kenaikan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (30/1/2024).