Jakarta, IDN Times - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan, pihaknya baru menerima salinan resmi PMK tersebut pada 14 Juli 2025 dan saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi dan dampaknya terhadap industri.
"Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA kepada IDN Times, Rabu (16/7/2025).