Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakai Kereta Api ke Bandara YIA Cuma 40 Menit, Tarif Rp20 Ribu

Kereta ke Bandara Yogya International Airport (YIA). (IDN Times/Uni Lubis)
Kereta ke Bandara Yogya International Airport (YIA). (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Perjalanan ke Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) menggunakan kereta api (KA) bandara hanya memakan waktu 40 menit.

Untuk itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengajak masyarakat untuk menggunakan KA bandara.

"Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” ujar Budi dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Minggu (10/7/2022).

1. Tarif tiket KA Bandara YIA hanya Rp20 ribu

Kereta ke Bandara Yogya International Airport (YIA). (IDN Times/Uni Lubis)
Kereta ke Bandara Yogya International Airport (YIA). (IDN Times/Uni Lubis)

Selain itu, masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang Rp20 ribu untuk satu kali perjalanan kereta.

“Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” tutur Budi.

2. Masyarakat wajib vaksinasi booster untuk melakukan perjalanan

Vaksinator menunjukkan vaksin Moderna untuk dosis ketiga atau booster di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Saat meninjau KA Bandara YIA, Budi juga mengingatkan para penumpang untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat wajib perjalanan.

“Satgas COVID-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan, tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga,” kata dia.

3. Jika sudah booster tak perlu lagi tes antigen/PCR untuk pelaku perjalanan

Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Holy Kartika)

Budi mengimbau kepada masyarakat yang belum booster, untuk segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh, dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas COVID-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us