Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan terhadap 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas, yang diduga diimpor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/3/2023).