Panasonic PHK 10.000 Pekerja, KSPI Minta Kemnaker Tindak Cepat

- Panasonic Holdings akan PHK 10.000 karyawan global, separuhnya di Jepang dan sisanya di luar negeri.
- Ada 7.000-8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik dengan berbagai jenis industri.
- KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk langkah antisipasi dan perlindungan hak buruh terkait rencana PHK global Panasonic.
Jakarta, IDN Times - Panasonic Holdings mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawannya secara global. Separuh dari jumlah tersebut akan dilakukan di Jepang, sedangkan sisanya menyasar tenaga kerja Panasonic di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak kebijakan global ini terhadap pekerja Panasonic di Indonesia.
“Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan akan adanya PHK, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).
1. Ada 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia

Said Iqbal menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik, yaitu dua di DKI Jakarta, dua di Bekasi, satu di Bogor, satu di Pasuruan, dan satu di Batam.
Adapun jenis industri yang dijalankan meliputi pabrik baterai, alat kesehatan, peralatan rumah tangga, hingga distribusi elektronik bermerek Panasonic.
“Buruh Panasonic di Indonesia saat ini diliputi kekhawatiran. Jangan sampai kebijakan PHK global dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, apalagi terhadap pekerja yang statusnya kontrak atau outsourcing. Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu gejolak,” ujar Said Iqbal.
2. Kemnaker harus mulai lakukan antisipasi

KSPI dan Partai Buruh kemudian mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik, untuk segera melakukan langkah antisipasi, termasuk membuka dialog dengan manajemen Panasonic dan serikat pekerja untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
KSPI dan Partai Buruh juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi, guna mencegah PHK sepihak yang merugikan buruh.
"Kita minta ada audit dan pengawasan ketat, serta jaminan bahwa buruh tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global," kata Said Iqbal.
3. Panasonic umumkan PHK 10 ribu pekerja

Sebelumnya diberitakan, Panasonic mengumumkan akan merumahkan sekitar 10 ribu pekerja, setara dengan 4 persen dari total tenaga kerjanya yang mencapai hampir 230 ribu orang. Kebijakan ini berlaku setara antara Jepang dan luar negeri, masing-masing 5 ribu posisi. Pemangkasan difokuskan pada divisi penjualan dan administrasi selama tahun fiskal yang berakhir Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi menyeluruh untuk mendorong efisiensi biaya tetap. Panasonic juga menyiapkan program pensiun dini sebagai salah satu jalur pengurangan tenaga kerja. Prosesnya akan mengacu pada hukum ketenagakerjaan di setiap negara yang terdampak.
Presiden Panasonic, Yuki Kusumi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers daring.
“Dibandingkan dengan para pesaing industri yang telah lebih dulu melakukan reformasi struktural, rasio pengeluaran penjualan, umum, dan administrasi kami masih sangat tinggi,” kata Kusumi, dikutip dari The Times of India, Sabtu (10/5/2025).