Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebagai informasi, Fintech adalah singkatan dari Financial Technology yang menggabungkan sistem keuangan dengan teknologi hingga menjadi sebuah inovasi yang memudahkan sistem keuangan. Dikutip dari laman bi.go.id, fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
Fintech menawarkan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat tanpa harus bertatap muka. Transaksi dalam fintech pun terbilang sangat cepat.
Meski demikian, maraknya Fintech di era digitalisasi perlu diwaspadai masyarakat. Sebab, banyak Fintech abal-abal yang justru bakal merugikan calon nasabahnya. Untuk itu, disarankan kepada masyarakat untuk memastikan Fintech tersebut terdaftar dan berizin di OJK.