Partai Buruh: PHK Ribuan Buruh Sritex Ilegal dan Langgar UU

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan UU tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Said Iqbal menyampaikan, ada sejumlah alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan ilegal.
1. PHK ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit
Said mengatakan, PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," kata Said dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Sebaliknya, kata Said, justru yang terlihat buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Kalau benar itu terjadi, patut diduga disertai intimidasi sebab belum ada kejelasan apa saja hak-hak yang akan diterima oleh para buruh.
"Siapa yang menjamin pembayaran pesangon? Apakah perusahaan atau kurator, dan apakah uangnya ada?" ujarnya.
2. Buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK
Alasan selanjutnya, buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan hak-haknya yang akan didapat. Seharusnya buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis.
"Drama apa yang sedang dimainkan? Ini bukan kenangan terindah, ini kenangan terpahit. Dirut Sritex tidak perlu menangis pakai lagu kenangan kalau tidak ada kejelasan hak buruh," ujar Said.
Selain itu, buruh diminta mencairkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pengganti hak-haknya, padahal banyak buruh yang masih ingin melawan PHK dan belum mendapatkan kepastian hak. Bahkan, untuk mencairkan hak tersebut, diperlukan surat keterangan masa kerja dan paklaring, yang justru berpotensi memaksa buruh menerima PHK tanpa perlawanan.
3. Menaker sebut ada 10.666 lowongan pekerjaan baru buat buruh Sritex
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebutkan, ada lebih dari 10 ribu lapangan kerja baru bagi para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata Yassierli, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli, dikutip Minggu (2/3/2025).