Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan UU tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Said Iqbal menyampaikan, ada sejumlah alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan ilegal.