Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasang Listrik Baru PLN: Syarat, Biaya dan Proses Pengajuannya

Ilustrasi Pelanggan PLN (Dok. PLN)
Ilustrasi Pelanggan PLN (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Listrik merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sekarang ini. Kita membutuhkan listrik untuk berbagai kegiatan seperti belajar, berolahraga, bekerja, hingga memasak.

Kebanyakan rumah sekarang ini menggunakan listrik pasca-bayar atau warga membayar tagihan setiap bulan setelah pemakaian. Namun ada juga listrik pra-bayar dengan membeli token listrik sesuai kebutuhan saja.

Berikut ini syarat memasang listrik baru PLN berserta rincian biaya dan proses pengajuannya untuk prabayar dan pascabayar.

1. Siapkan dokumen-dokumen ini

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan untuk permohonan pemasangan baru listrik PLN adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu identitas pihak yang bertanggung jawab, dapat berupa KTP atau SIM yang masih berlaku.
  2. Peta atau denah lokasi rumah untuk mempermudah petugas PLN dalam proses survei lapangan.
  3. Surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik.

2. Biaya Pemasangan Listrik Baru

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan di atas, selanjutnya kamu harus membayar biaya penyambungan baru listrik. Berikut adalah rincian biaya pemasangan listrik baru dengan sistem prabayar dan pascabayar yang harus kamu siapkan.

1. Prabayar

  • Daya 450 VA: Rp421.000
  • Daya 900 VA: Rp843.000
  • Daya 1300 VA: Rp 1.218.000
  • Daya 2200 VA: Rp2.062.000
  • Daya 3500 VA: Rp3.391.500

Selain biaya diatas, untuk konsumen prabayar akan dikenakan biaya lain berupa:

  • Biaya Penyambungan (BP),
  • Uang Jaminan Langganan (UJL),
  • biaya materai,
  • Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp 5.000 untuk pembelian token listrik awal.

Namun, untuk pelanggan tidak mampu di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), PLN memberikan subsidi 50% yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

2. Pascabayar

  • Daya 450 VA: Rp282.900
  • Daya 900 VA: Rp967.800
  • Daya 1300 VA: Rp1.485.900
  • Daya 2200 VA: Rp2.482.200
  • Daya 3500 VA: Rp4.046.000
  • Daya 4400 VA: Rp5.096.400
  • Daya 5500 VA: Rp6.368.000
  • Daya 6600 VA: Rp7.527.400
  • Daya 7700 VA: Rp8.780.300

3. Cara mudah pasang listrik dengan PLN Mobile

Aplikasi PLN Mobile (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Aplikasi PLN Mobile (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Buat kamu yang tidak mau repot, kamu juga bisa loh mengajukan permohonan pemasangan baru listrik PLN melalui PLN Mobile.

  • Caranya, kamu cukup pilih menu layanan listrik, pilih fitur pasang baru, konfirmasi titik lokasi.
  • Selanjutnya mengisi formulir yang ada, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
  • Kemudian, kamu akan diminta memilih daya yang kamu butuhkan, layanan pasca-bayar/pra-bayar, peruntukkan, keperluan, token, dan Lembaga Inspeksi Teknik.
  • Lalu kamu akan diminta menentukan kapan listrik baru PLN akan dipasang.
  • Terakhir kamu diminta mengisi NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.
  • Pilih lanjutkan dan kamu akan mendapatkan rincian biaya yang harus kamu bayarkan.
  • Jika sudah setuju, kamu bisa pilih submit. Mudah bukan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Jumawan Syahrudin
3+
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us