Jakarta, IDN Times - Manajemen memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja alias PHK massal di PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Hal tesebut sekaligus membantah isu yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan ini.
Alih-alih PHK massal, Gudang Garam melakukan proses pelepasan karyawan lewat program pensiun normal dan pensiun dini. Selain itu, sebagian karyawan juga telah sampai batas kontrak kerjanya di Gudang Garam.
"Berkenaan dengan pemberitaan mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif melalui melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," tutur Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman dikutip dari keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/9/2025).